Setiap tahunnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Tahun Pajak 2020, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh OP paling lama pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu segera melaporkan SPT Tahunannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
Untuk panduan pengisian SPT Tahuna PPh Orang Pribadi 1770S atau 1770SS lewat e-Filing dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP dengan e-Filing