Setiap tahunnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Tahun Pajak 2020, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh OP paling lama pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu segera melaporkan SPT Tahunannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA